Pengertian Ijma dalam Hukum Islam, Jenis dan Pendapat para Ulama |
Pengertian Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Ijmak adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa.
Mengutip Jurnal Darusalam 2011, Ijma muncul ketika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan pemecahah hukum setelah Rasulullah wafat. Pemecahan masalah ini tidak ditemukan secara jelas dan tegas di dalam Al Qur'an dan sunah.
Para mujtahid kemudian berusaha mencari pememcahan hukum baik dengan cara bermusyawarah maupun sendiri-sendiri. Jika hasil pemecahan tersebut disepakati bersama, maka peristiwa ini disebut dengan Ijma. Permasalahan dalam Ijma biasanya berkisar pada masalah teknis muamalah, tidak dalam masalah materi ibadah
Pengertian Ijma menurut para ulama
Menurut istilah para ahli ushul fiqh, pengertian Ijma adalah kesepakatan terhadap permasalahan hukum syara pada suatu peristiwa. Kesepakatan ini dilakukan para mujtahid Muslim pada suatu masa tertentu setelah Rasulullah wafat. Berikut pengertian Ijma menurut para ulama:
Imam Al-Ghazali
Ijma adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.
Imam al-Amidi
Ijma adalah kesepakatan sejumlah ahlul hall wa al ‘aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
Abd al Wahhab Khallaf
Ijma adalah konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atas suatu hukum syara‘ mengenai suatu kasus.