Hukum Bermain Mobile Legend dalam Islam Bisa Jadi Boleh, Makruh, dan Haram. |
Dream – Anak muda zaman sekarang tengah menikmati serunya permainan online dengan menggunakan gadget maupun smartphone. Ada banyak sekali game online yang populer saat ini, salah satunya adalah mobile legend. Dengan memainkan mobile legend, hal ini bisa membantu untuk menghilangkan penat setelah seharian bekerja atau beraktivitas.
Bahkan mobile legend tidak hanya dimainkan oleh para remaja saja. Orang-orang dewasa pun juga banyak yang memainkannya. Apalagi permainan online ini bisa dimainkan secara bersama dengan gamer lainnya atau yang disebut dengan istilah mabar (main bareng). Sehingga bertambah serulah dalam memainkannya.
Saking serunya memainkan mobile legend, tak sedikit anak yang kemudian terlena. Sehingga permainan ini yang semula sebagai sarana hiburan, justru membuat mereka mengenyampingkan kewajibannya. Bagi anak sekolah, mereka lupa akan kewajibannya belajar. Bagi orang dewasa, mereka lupa menjalankan apa yang menjadi tanggung jawabnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang permainan mobile legend ini? Dan bagaimana hukum bermain mobile legend dalam Islam? Karena dalam Islam sendiri mengajarkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh umat adalah tergantung pada niatnya.
Saat ini ada banyak sekali permainan yang bisa sahabat Dream lakukan. Bahkan permainan pun semakin mengalami kemajuan. Di mana yang semula banyak dilakukan secara manual, kini beralih menjadi permainan yang dilakukan secara online.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, hukum permainan sendiri diklasifikasikan menjadi empat bagian, yakni mubah, sunah, makruh, dan haram. Berikut adalah klasifikasinya yang dijelaskan dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah:
Permainan Mubah
Klasifikasi pertama adalah permainan yang hukumnya mubah. Di mana dalam hal ini haruslah memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Tidak adanya unsur menghind atau merendahkan harga diri
- Tidak menimbulkan bahaya pada manusia dan juga hewan
- Tidak membuat dirinya mengenyampingkan sholat dan kewajiban agama yang lain
- Tidak mengarahkan pada hal yang dusta atau yang diharamkan dalam Islam.
Permainan Sunah
Klasifikasi ke dua adalah permainan yang hukumnya sunah. Di mana permainan ini bisa melatih pertahanan diri. Permainan yang dimaksud misalnya saja berupa panahan dengan adanya sasaran atau pun tembak-temabakan.
Permainan Makruh
Klasifikasi ke tiga adalah permainan yang hukumnya makruh. Permainan yang dimaksud adalah seperti mengadu burung. Hal tersebut karena permainan ini tidak pantas untuk dilakukan pada orang yang terhormat (ashabil muru’ah). Dengan membiasakan permainan ini, maka bisa membuat seseorang mengenyampingkan amal ibadah.
Hukum Bermain Mobile Legend dalam Islam
Hukum Bermain Mobile Legend dalam Islam |
Pada dasarnya, segala permainan yang bisa memberikan pengaruh positif pada pemainnya tidaklah dilarang dalam Islam. Selama dalam permainan tersebut tidak melibatkan unsur judi. Hal ini sebagimana kaidah fikih berikut ini:
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ إِلَّا مَا دَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي تَحْرِيْمِهِ
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Hukum boleh dalam permainan ini bisa berupa hukum mubah dan juga hukum makruh. Dari kedua hukum tersebut bergantung pada permainan itu apakah bisa memberikan dampak yang positif pada si pemain serta untuk kehidupan sosialnya.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, hukum bermain mobile legend dalam Islam adalah boleh (mubah atau makruh). Meskipun game ini diperbolehkan, namun jika permainan ini dilakukan secara terus-menerus, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Hal ini karena ketika bermain sampai-sampai lupa pada kewajibannya, membuat malas, menurunkan etos kerja, dan tidak memiliki manfaat untuk agama.
Hal ini pun dijelaskan lebih lanjut melalui kitab al-Fiqhul Manhaji oleh Syekh Musthafa berikut ini:
من هذه الألعاب الشطرنج، فهو قائم على تشغيل الذهن، وتحريك العقل والفكر. ولا ريب أنه لا يخلو عن فائدة للذهن والعقل، فإن عكف عليه زيادة عما تقتضيه هذه الفائدة، فهو مكروه، فإن زاد عكوفه حتى فوت بسببه بعض الواجبات عاد محرماً
Artinya: “Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.”
Hukum bermain mobile legend dalam Islam bisa berhukum boleh, makruh, dan haram tergantung pada bagaimana si pemain memosisikannya. Jika murni untuk hiburan tanpa mengenyampingkan kewajiban dan ibadah, maka hukumnya adalah boleh.
Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah tentang kesehatan tubuh. Jika sahabat Dream tidak lupa dengan ibadah, namun bermain game online dengan melebihi batas hingga kesehatan tubuhnya menurun, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram.
Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwasanya hukum bermain mobile legend dalam Islam diperbolehkan. Selama dalam bermain tidak mengandung unsur judi, tidak melupakan kewajibannya dan juga ibadahnya. Serta tak lupa bermain dengan menggunakan batasan agar tidak menganggu kesehatan tubuh.