BPAYSU - mediaislamimedan.my.id | ahad, 02 januari 2022 | PENGURUS BPAYSU (Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara) 2022
PENGURUS BPAYSU (Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara) 2021 |
BPAYSU - mediaislamimedan.my.id | ahad, 02 januari 2022 | PENGURUS BPAYSU (Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara) 2022
SURAT KEPUTUSAN
PENETAPAN PENGURUS BPAYSU
Nomor : 01.005/SK-PP/BPAY-SU/XI/2021
Tentang
PENETAPAN PENGURUS BPAYSU BADAN PENYANTUN ANAK YATIM SUMATERA UTARA (BPAYSU)
Menimbang : 1. Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara (BPAYSU) adalah wadah membantu anak yatim dan kaum dua’fa yang kurang mampu.
2. Bahwa agar pelaksanaan tugas BPAYSU dapat berjalan dengan baik diperlukan dasar pelaksanaan tugas yang diterahkan dalam surat keputusan.
3. Bahwa nama yang sudah tercantum dalam surat keputusan ini dianggap mampu dan memiliki kompetensi untuk menjadi pengurus BPAYSU.
Mengingat :
- Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BPAYSU
- Rapat pembentukan pengurus BPAYSU.
- Pancasila dan Ajaran Islam.
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Pertama : Menetapkan dan mengangkat nama-nama yang tercantum dalam Lampiran 1, Surat Keputusan ini sebagai pengurus BPAYSU untuk Periode 2021/2022.
Kedua : Dengan diangkatnya pengurus BPAYAU periode 2021/2022 maka pengurus BPAYSU periode 2019/2020 telah berakhir.
Ketiga : Kepada yang bersangkutan diberikan hak dan kewajiban yang melekat pada bidang tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku di AD-ART BPAYSU.
Keempat : Memberikan wewenang kepada yang bersangkutan untuk menyusun program yang berkaitan dengan Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara (BPAYSU).
Kelima : Mengkoordinasikan dan melaporkan secara berkala setiap program BPAYSU kepada pembina BPAYSU.
Keenam : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan dievaluasi secara berkala. Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Medan
Pada tanggal : 12 November 2021
Dr. Hendripal Panjaitan.S.Pd.MA.C.M.Si
(Ketua Umum Pembina BPAYSU)
KETUA UMUM |
Sekretaris jendral |
Bendahara umum bpaysu |
Wakil ketua I |
Wakil ketua II |
Wakil ketua III |
Wakil ketua VI |
Wakil sekretaris I |
Wakil sekretaris II |
Wakil sekretaris III |
Wakil bendahara I |
Wakil bendahara II |
Wakil bendahara III |
Devisi keperempuanan |