"Sikap PLT Ketua PW HIMMAH SUMUT sangat di sesalkan karena membuat malu sistem pola administrasi organisasi, dari mana bisanya seseorang yang berstatus PLT bisa Mem PLT kan seseorang, padahal setelah di ketahui bahwa jabatan PLT Ketua itu hanya melanjutkan program kerja organisasi dan mempercepat pemilihan"ungkap Zahwa.
Selain di anggap melanggar pola administrasi organisasi Zahwa juga menganggap bahwa penonaktifan Ketua dan Sekretaris PC HIMMAH Kota Medan tidak terstruktur dan tidak berlandaskan AD/ART dan PO Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah.
"Tentu ini penonaktifan ini juga tidak berlandaskan dengan AD/ART kita lihat di surat penonaktifan nya tidak menjelaskan pasal berapa dan ayat berapa yang menyebabkan Ketua dan Sekretaris itu di nonaktifkan"ujar Zahwa.
Diakhir Zahwa tegas menyampaikan bahwa Surat Penonaktifan yang dikeluarkan PW HIMMAH SUMUT bisa di katakan tidak sah dan Ketua, Sekretaris PC HIMMAH Medan tetap sesuai dengan SK yang ada.
"Saya pastikan Surat Keputusan PW HIMMAH SUMUT bisa di katakan tidak sah maka kami dari Unsur Pengurus PC HIMMAH Kota Medan beserta 21 Komisariat Se-Kota Medan masih menyatakan Ketua dan Sekretaris Yaitu Sahabat Mudhofir & Yunus Dalimunthe"tutup Zahwa.