Asahan - Tuharno, oknum polisi berpangkat Bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan.
Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian, yakni 13 dan 6 bungkus, yang berat satu bungkusnya masing-masing 1 kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.
"Pertama yang disisihkan Tuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkan Tuharno ke kapal Bhabinkamtibmas yang dikemudikan oleh Hendra, dan di dalam kapal itu ada juga Leonardo Aritonang," kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjungbalai, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021) usai persidangan.
Diketahui saat kapal kaluk bermuatan puluhan kilogram sabu itu diketemukan, kondisinya tak bertuan dan ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya. Tuharno bersama beberapa personel lainnya tiba di lokasi bersama dua kapal lain, yakni kapal Bhabinkamtibmas dan Kapal Patroli KP II.1014.
"Sedangkan yang 6 kg disisihkan Tuharno secara per bungkus dari kapal sampan kaluk ke kapak KP II.1014," Rikardo menjelaskan.
Selanjutnya barang bukti sabu sisihan sebanyak 6 kg diserahkan Tuharno kepada seorang personel lainnya, yakni Aiptu Wariono, yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai.
"Yang 6 kg diserahkan Tuharno kepada Wariono di dalam kapal KP II.1014," ucap Rikardo.
Sementara itu, 13 kg sabu sisihan sempat disimpan di rumah anggota Polairud Agus Ramadhan Tanjung sebelum akhirnya Agus meminta bantuan adik iparnya yang merupakan oknum TNI bernama Adi Ismanto (telah diadili Ouditurat Militer Medan) untuk dijual ke pengusaha properti di Kabupaten Batu Bara bernama Syawaluddin dan Frangky Manik (penuntutan terpisah).
Kasus ini terungkap ketika Polres Batu Bara menangkap Syawaluddin dan Frangky Manik serta berujung ditangkapnya personel Polairud bernama Agus Ramadhan Tanjung, pada 30 Mei 2021, di sebuah rumah makan, Desa Air Putih, Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Saat itu, Agus disebut sempat meminta damai kepada Aipda L Tarigan Polisi, yang menangkap Agus. Saat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan (2/11) lalu, Tarigan menyebut Agus sempat meminta agar dirinya tidak ditangkap karena sama-sama polisi.
"Waktu Saudara Saksi pertama kali menangkap terdakwa Agus, adakah upaya mempengaruhi di situ?" tanya ketua majelis hakim Salomo Ginting dalam sidang yang digelar pada 2 November lalu.
"Ada, Majelis. Dia bilang, 'Tolonglah, Bang, kita sama-sama anggota'," kata L Tarigan.
Tarigan mengatakan dirinya mengarahkan Agus agar ikut ke kantor polisi. Dia mengaku tidak terpengaruh oleh ajakan negosiasi dari Agus.
Sementara itu, sabu sisihan 6 kg lainnya berhasil dijual oleh Aiptu Wariono kepada dua orang bernama Tele dan Boyot, yang saat ini masih DPO. Sebagian sabu tersebut berhasil dijual dan uangnya disishkan sebagai imbalan informan (uang rusa).
PN Tanjungbalai sebelumnya menggelar sidang dakwaan terhadap 11 polisi yang menggelapkan sabu hasil tangkapan. Salah satu terdakwa adalah mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai bernama Wariono.
Wariono alias Wariyono didakwa menjual sabu itu bersama Tuharno, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Kuntoro, dan Josua Samaoso Lahagu. Penuntutan mereka dilakukan secara terpisah.
"Berawal Rabu (19/5/2021), sekitar pukul 15.30 WIB, di perairan Tangkahan Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Asahan. Saat itu, Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa selaku petugas Satpolairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli dan menemukan kapal kaluk membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Qing Shan yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari perairan Malaysia," demikian penjelasan jaksa seperti dilihat dari SIPP PN Tanjungbalai, Jumat (22/10).
Simak nama 14 terdakwa (11 di antaranya polisi) di halaman berikutnya.
Ada 11 polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, sebanyak 14 orang berstatus terdakwa dalam perkara ini, yaitu:
1. Wariono
2. Tuharno
3. Agung Sugiarto Putra
4. Hendra Tua Harahap
5. Rizky Ardiansyah
6. Kuntoro
7. Josua Samaoso Lahagu
8. Khoiruddin
9. Hasanul Arifin
10. Supandi
11. Hendra
12. Syahril Napitupulu
13. Leonardo Aritonang
14. Agus Ramadhan Tanjung