Logo bpaysu (badan penyantun anak yatim sumatera utara) |
Latar belakang bpaysu (badan penyantun anak yatim sumatera utara) |
Berdirinya BPAYSU (badan penyantun anak yatim sumatera utara) ini pada tanggal 07 MARET 2017 dan juga didasari oleh keperihatinan yang sangat dalam yang muncul ketika para mahasiswa/i melihat lingkungan disekitar mereka, kebanyakan anak yatim dan dhuafa yang bekerja sebagai pengamen jalanan dan pengemis. Kegitan ini dilakukan untuk meminimalisir masalah yang terjadi disekitar lingkungan tersebut yang bertujuan sebagai wadah dan juga menyelamatkan aqidah islamiyah.
Sebagaimana firman allah swt
QS. Ali 'Imran Ayat 92
لَنۡ تَنَالُوا الۡبِرَّ حَتّٰى تُنۡفِقُوۡا مِمَّا تُحِبُّوۡنَ ؕ وَمَا تُنۡفِقُوۡا مِنۡ شَىۡءٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيۡمٌ
Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui.
Dan firman allah swt
Di dalam surat al-ma'un ayat 1/3
أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ
فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ
وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ
Yang artinya:
- Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?
- Itulah orang yang menghardik anak yatim,
- dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Tujuan bpaysu (badan penyantun anak yatim sumatera utara)
1) BPAYSU adalah Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara untuk membangun kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan dhuafa.
2) Mengajari ajaran Islam kepada anak yatim.
3) membangun dan menumbuhkan kepedulian sosial sesama anak-anak yatim dan dhuafa dikalangan umat muslim.
Pembukaan
Para mahasiswa/i di Sumatera Utara memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan kompetensinya kepada generasi yang lebih muda. Agar menyelamatkan aqidah islamiyah yang mulai terkikis dan insan yang berguna bagi bangsa indonesia dan masnyarakat dunia. Selain itu, para mahasisawa/i juga berkewajiban memberikan pendidikan, pengajaran, maupun kegitan-kegitan lainnya, dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut serta guna memperkokoh persaudaraan para mahasiswa/i dengan anak-anak yatim dan dhuafa. Kami terpanggil untuk membuat kegitan kasih sayang dan perduli terhadap anak-anak yatim dan dhuafa yang diberi nama Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara yang disingkat dengan BPAYSU.
Identitas dan Asas
1) BPAYSU adalah Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara untuk membangun kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan dhuafa.
2) BPAYSU berdasarkan Pancasila dan ajaran Islam.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan BPAYSU adalah membangun dan menumbuhkan kepedulian sosial sesama anak-anak yatim dan dhuafa dikalangan umat muslim.
Usaha
1) Untuk mencapai maksud dan tujuan BPAYSU melaksanakan berbagai kegitan seperti pendidikan. Pengajaran dan berbagai kegitan lainnya yang menjuang perkembangan seni anak-anak yatim dan dhuafa.
2) Usaha BPAYSU diwujudkan dalam bentuk program dan kegitan.
3) Penentu kebijakan dan penanggung jawaban program dan kegitan adalah pemimpin dan para pengurus, serta anggota BPAYSU
Anggota serta Hak dan Kewajiban
1) Anggota BPAYSU terdiri atas:
a. Anggota ialah para mahasiswa/i yang menjadi pengurus dan anggota.
b. Pengurus BPAYSU sekaligus menjadi anggota.
c. Anggota kehormatan ialah orang-orang yang memiliki kompetensi si bidang sosial dan memiliki dedikasi terhadap anak-anak yatim dan dhuafa.
2) Hak,kewajiban dan peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Struktur Organisasi
Struktru oragnisai BPAYSU terdiri atas :
1. Penasehat, Penyantun, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Bidang-bidang dan Anggota.
2. Wilayah organisasi adalah kota medan dan Sumatera Utara.
Sumber
Keuangan dan kekayaan BPAYSU diperolah dari:
1. Iuran anggota yang ditetapkan oleh pengurus.
2. Hasil kegitan yang diselenggaran BPAYSU
3. Sponsor kegitan yang diselenggarkan BPAYSU.
4. Sunber-sumber lainnya.
Musyawarah
1. Musyawarah ialah permusyawratan tertinggi yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab ketua BPAYSU.
2. Anggota musyawarah terdiri atas:
a. Ketua BPAYSU.
b. Pengurus BPAYSU.
c. Anggota BPAYSU.
3. Musyawarah diadakan empat kali dalam satu tahun.
Kewajiban Anggota
Setiap anggota berkewajiban:
1. Menjaga nama baik BPAYSU.
2. Mendukung dan melaksanakan program dan kegitan yang telah ditetapkan BPAYSU.
3. Membayar iuran berupa infak keanggotaan yang ditetapkan oleh lembaga
BPAYSU
( Badan Penyantun Anak Yatim Sumatera Utara )
Jl. Bajak IV No. 4b Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara
Sturktur Organisasi
Pelindung
:Gubenur Sumatera Utara
Pangdam Bukit Barisan
Kapolda Sumatera Utara
Pembina
:Ka.Kanwil Kemenag SU
Ka. Kankemenag Medan
Ka.Kankemenag Batubara
Ka.kankemenag Langkat
Ka.Kankemenag Tanjungbalai
Ka Kankemenag Serdang bedagai
Ka.Kankemenag Labura
Ka.Kankemenag Labuhan Batu
Ka.Kankemenag Labusel
Ka.kankemenag Asahan
Ka Kankemenag Tapteng
Ka.Kankemenag Sibolga
Penasehat
:Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum
Ust. H. Salman Alfarisi, Lc,MA
Hendripal Panjaitan
Ust Farid Adnir Lc,MA
Ust. H. Dedi Iskandar Batubara
Ust. Rajudin Sagala
H. Muslim Simbolon
H. Yulizar Parlagutan
H. Azwir Tahir
Faisal Amri
Dr. Khairuddin Lubis, M.Pd, MA
Dr. M. Syukri Azwar Lubis, M
Penyantun
:Drs. H. Musa Rajekshah, M.Hum
Ust. H. Dedi Iskandar Batubara
Ust. Rajudin Sagala
H. Muslim Simbolon
H. Yulizar Parlagutan
H. Azwir Tahir
Rijal Sabri, MA
Drs. Zamaksyari
H. Muhammad Fauzi, Lc, MA