Mantan Rektor Uin SUMUT |
mim.my.id- Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut), Saidurrahman, dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kampus terpadu pada tahun 2018 yang merugikan negara Rp10,3 miliar.
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11). "Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Saidurrahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hendri di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Hendri, adapun hal yang memberatkan Saidurrahman yakni perbuatannya telah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," ujarnya.
Dalam kasus ini Saidurrahman tak sendirian. Dua orang lainnya yang duduk di kursi terdakwa yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan itu Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa Joni Siswoyo selaku rekanan. Dua orang itu sebelumnya telah dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat UIN Sumut mendapat anggaran di tahun 2018 berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu di kampus tersebut yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp50.000.000.000.
Saidurrahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu. Untuk merealisasikan hal itu, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerja sama agar dalam proses lelang.
Panitia pokja pun memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan gedung kuliah terpadu dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar. (mdk/yan)